Teluk Bayur, Berau – Pemerintah Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, resmi menerbitkan Standar Pelayanan Publik yang mengatur jenis layanan, persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya bagi warga yang mengurus dokumen administrasi kependudukan dan surat-menyurat di tingkat kampung. Penetapan standar ini tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Kampung, Mudawi, pada 8 Januari 2025.
Melalui standar ini, seluruh jenis pelayanan yang disediakan Kampung Labanan Makarti dipastikan tanpa dipungut biaya alias gratis (Rp 0,-), dengan waktu penyelesaian yang bervariasi mulai dari 15 menit hingga maksimal satu minggu, tergantung jenis layanan.
Sembilan Jenis Layanan yang Tersedia
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat sembilan jenis pelayanan publik yang dapat diakses warga, yaitu:
- Surat Keterangan Usaha – membutuhkan surat pengantar RT, fotokopi KTP, meterai Rp10.000, dan alamat usaha yang jelas. Waktu proses 15 menit.
- Surat Keterangan Domisili – dengan surat pengantar RT dan fotokopi Kartu Keluarga. Waktu proses 15 menit.
- Surat Keterangan Tidak Mampu – melampirkan surat pengantar RT, fotokopi KK dan KTP. Waktu proses 15 menit.
- Surat Pengantar Nikah – persyaratan paling lengkap, meliputi dokumen kedua mempelai seperti KK, KTP, akta kelahiran, hingga akta cerai atau kematian bagi yang berstatus duda/janda. Waktu proses 30–45 menit.
- Surat Pengantar Kehilangan – dengan surat pengantar RT dan bukti pendukung. Waktu proses 15 menit.
- Surat Keterangan Akta Kematian – memerlukan KTP asli almarhum, surat keterangan dari kepala kampung/dokter, dan diproses dalam 1–2 hari sesuai sistem online Disdukcapil Berau.
- Surat Permohonan Pindah Online – termasuk pengisian Formulir F1.03, diproses sekitar 1 minggu tergantung konfirmasi daerah asal.
- Akta Kelahiran dan KIA – dengan syarat surat keterangan lahir dari bidan/dokter, buku nikah orang tua, serta pas foto bagi anak usia 5–17 tahun. Waktu proses 1–2 hari.
- KTP/Kartu Keluarga – termasuk pengurusan bagi pendatang baru maupun perubahan status kependudukan melalui Formulir F1.06. Waktu proses 1–2 hari.
Kemudahan Pengaduan bagi Warga
Selain memaparkan standar layanan, Pemerintah Kampung Labanan Makarti juga membuka empat kanal pengaduan, saran, dan masukan bagi masyarakat, yaitu:
- Media langsung atau tatap muka
- Kotak aduan
- Telepon/WhatsApp di nomor 0853-4888-5588 atau 0852-4633-2024
- Media sosial resmi kampung, meliputi Instagram @kampung_labanan_makarti, Facebook Labanan Makarti, situs web labananmakarti-berau.desa.id, dan email labananmakarti348@gmail.com
Dengan adanya standar pelayanan ini, warga Kampung Labanan Makarti diharapkan mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, waktu, dan biaya setiap kali mengurus dokumen di kantor kampung, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di tingkat pemerintahan terkecil.